Rabu, 13 Maret 2013

MOTIVASI DIRI


Tahukah foto yang dibawah ini ? siapa ? mungkin agan-agan udah pada tau, yang belum tahu yuk...cari tahu.

sumber Google


Ini bukan Rekayasa Photoshop dan juga patung yang di pajang loh....Beliau adalah Manusia seperti kita, Beliau bernama NICK VUJICIC Berasal dari Australia,Beliau adalah Direktur Sebuah Lembaga Non-Profit yang didirikan ketika beliau usia 17 tahun,lembaga tersebut diberi nama “LIFE  WITHOUT  LIMS” (Hidup Tanpa Anggota-Anggota Tubuh ) Pasti agan-agan tidak percaya .Ini nyata Bukan rekayasa.
Beliau di lahirkan tanpa tangan dan kaki yang utuh,beliau hanya memiliki sebuah telapak kaki yang kecil di dekat pinggul kirinya.Meski demikian beliau tetep memiliki tubuh dan juga wajah yang tampan, selain tampan beliau pun mampu melakukan hal-hal yang bahkan lebih hebat dari manusia normal. Dengan seperti itu beliau menjadi seorang Motivator Internasional.
Coba Agan-Agan Renungkanlah.......Beliau hanya memiliki tubuh seperti itu, Beliau Beraktifitas seperti orang Normal.
·         Mengetik & menulis
·         Berdiri dengan gagah
·         Berenang & berselancar
·         Main golf
·         Berbisnis
·         Menjadi seorang Motifator, sampai ke Benua  bahkan ke Negara
( WAW......AMAZING)

Saya pribadi bener-benar terharuh banget, pertama menyimak kisah beliau, sejak itulah mulai bisa bangkit dari keadaan saya yang sungguh seraba kekurangan. Saya mulai yakin percaya bahwa saya juga PASTI BISA. Bagaimana dengan Agan-agan (ANDA)??? Saya yakin agan-agan lebih sukses dari sebelumnya.


Apakah Beliau Tegar dan Berani??? TIDAK. Beliau Hampir Bunuh Diri Sejak Kecil.
suber Google
Ketika beliau sejak berumur 8 tahun, sempat berfikir untuk bunuh diri karena tekakan batin, bahkan ketika bisa masuk sekolah umum, padahal saat itu justru tidak diperbolehkan karena cacat.
Penderitaanya tidah berhenti disana . justru setelah dia bisa masuk sekolah umum dia langsung menyadari betapa ia sangat jauh dengan teman-temanya lainya.tak heran jika semakin tertekan batinya dengan keadaan. Beruntung beliau memiliki sahabat dan kelurganya yang selalu memberi semangat,Mmmm..............Mmmmmm saya tidak bisa membayangkan jika saya berada di posisi itu ^_^!!
Beruntung pula pula setelah masa krisisnya itu beliau menemukan artikel yang membuat dirinya bis tegar dan lebih bijaksana yang menyikapi apa yang menimpa dirinya.artikel tersebut menceritakan seorang pria cacat fisik seperti beliau yang bisa melakukan hal-hal yang dahsyat dan menolong orang lain. Hal tersebut beliau berkata “ Pada Saat Itulah, saya menyadari bahwa Tuhan menciptakan kita memutuskan untuk berguna bagi orang lain, beliau memutuskan untuk bersyukur, bukanya marah atas keadaan diri sendiri ”
Saya juga berharap suatau saat bisa menjadi seperti beliau yakni bisa menolong dan mengispirasikan banayk orang.
(Motivasi ini sudah banyak yang menerbitkan saya hanya flesbeck ulang untuk mengigatkan agan-agan.semoga bermanfaat.)


















Kamis, 07 Maret 2013

MAKALAH ASPEK HUKUM BISNIS


KATA PENGANTAR

Salam sejahtera, Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan kasihnya sehingga penulis bisa menyelesaikan Makalah sesuai dengan harapan. Dalam Makalah ini penulis membahas tentang “ PERLINDUNGAN MEREK “
Adapun penulisan Makalah ini merupakan salah satu syarat mengikuti Ujian Akhir Semester di Akademi Sekretari Manajemen.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan Makalah ini karena keterbatasan akan pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki, namun demikian penulis berharap semoga dengan Tugas Makalah ini dapat dijadikan sebagai sumbangan pikiran bagi semua pihak
Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terimah kasih yang sebesar – besarnya kepada :
1.      Bapak Suparno selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis yang telah bersusah paya memberikan ilmu kepada penulis
2.      Kedua orang tuaku tercinta  yang telah memberikan kasih sayang do’a serta dukungan berupa moril mauppin materil sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik.
3.      Teman – teman seperjuangan yang selalu bersama – sama berjuang dalam keadaan suka maupun duka.
Akhir kata dan kerendahan hati, penulis menyadari bahwa Tugas Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat Penulis harapkan kesempurnaan Tugas Makalah ini.


Jakarta, November 2011
Penulis

        MOH.IRFAN





DAFTAR ISI


                                     Halaman Judul.............................................................................   i
                                     Kata Pengantar............................................................................   ii
                                     Daftar Isi.....................................................................................   iii

                                     BAB I        PENDAHULUAN

                                        1.1    Latar Belakang........................................................... 

                                      BAB II      PERMASALAHAN.............................................  

                                         2.1    Identifikasi Masalah...................................................
                                         2.2    Tujuan dan Kegunaan Penelitian................................
                                         2.3    Tinjauan Pustaka........................................................

                                       BAB III     PEMBAHASAN...................................................

                                       BAB IV     PENUTUP...........................................................

                                          4.1    Kesimpulan................................................................
                                          4.2    Saran............................................................................

                                         DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  LATAR BELAKANG MASALAH
Diera globalisasi ini Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli. Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut.
Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.




 Jika dilihat dari sisi hukum hal itu sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena Negara Indonesia sudah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapakan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization)


BAB II
PERMASALAHAN
2.1  Identifikasi Masalah
Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa banyak sekali permasalahan disekitar hak atas kekayaan intelektual khususnya mengenai merek, walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tetapi dalam kenyataannya masih juga terjadi penyimpangan-penyimpangan, padahal dengan adanya hukum diharapkan terciptanya suatu kepastian  dan keadilan bagi semuanya.
Berdasarkan uraian diatas maka peneliti melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perlindungan terhadap merek terkenal..?
2.      Bagaimanakah perlindungan bagi konsumen terhadap pemanfaatan merek terkenal oleh industri..?
3.      Apakah Hukum Positif yang ada memberikan perlindungan bagi merek terkenal sesuai dengan konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi..?
2.2. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum bidang Hak  atas Intelektual (HaKI) inklusif Hukum Merek yang merupakan salah satu objek kajian Hukum Ekonomi.

Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap merek terkenal ynag dilakukan oleh kalangan industri.
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap konsumen terhadap tindakan industri yang memanfaatkan merek-merek terkenal.
3.      Untuk mengetahui sejauh mana konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi dan menjadi hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan dan keadilan terhadap konsumen.
 Apabila tujuan penelitian tercapai, diharapkan penelitian ini akan berguna untuk :
1.   Secara Teoritis
Memberikan manfaat bagi pengembangan Ilmu Hukum khususnya hukum ekonomi dalam bidang Hak atas Intelektual inklusif tentang merek terkenal dan mengenai perlindungan konsumen.
2.   Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah selaku pemegang otoritas yang berwenang membuat peraturan hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual khususnya tentang merek terkenal dan juga penegakan hukum merek agar tercipta.
2.3.  Tinjauan Pustaka
Suatu merek bagi produsen barang atau jasa sangat penting, karena berfungsi untuk membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya serta berfungsi sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, citra reputasi maupun bonafiditas diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya yang sejenis.

Bagi konsumen dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada dipasaran melalui merek dapat diketahui kualitas dan asal-usul dari barang tersebut.
Dalam kamus bahasa Indonesia Merek diartikan sebagai tanda yang dikenalkan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb) pada barang barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal atau cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Secara yuridis pengertian merek tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.



BAB III
PEMBAHASAN
Dalam dunia perdagangan terdapat perbedaan tingkat derajat sentuhan kemashuran  yang dimiliki oleh merek, tingkatan merek tersebut dimulai dari merek biasa atau “normal mark” kemudian merek terkenal atau “well-known mark” dan yang tertinggi ialah merek termashur atau “famous mark”.
Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal tetapi harus juga dapat berfungsi sebagai tanda pembeda yang jelas. Agar suatu lambang yang mungkin berbentuk lukisan atau gambar dan sebagainya bisa dibedakan dengan tanda atau lambang yang dipakai oleh orang lain, maka lambang tersebut harus mempunyai ciri khusus yang dilekatkan pada suatu benda atau barang yang merupakan media sehingga melahirkan suatu tanda tadi menjadi merek. Supaya produk atau jasa yang dibubuhi lambang tertentu bisa berkembang menjadi merek yang melambangkan simbol dan mitos maka barang yang bersangkutan harus dikenal secara umum baik pada suatu negara tertentu maupun dikenal secara intenasional.
            Tujuan dari penggunaan merek adalah untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, maka dari perlindungan merek pada dasarnya tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Masalah perlindungan merek terkenal merupakan topik yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga menjadi masalah di negara-negara lain. Merek terkenal memang menimbulkan magnet tersendiri bagi para pengusaha besar, menengah atau pengusaha kecil, hal itu tidak terlepas dari faktor profil (keuntungan) yang akan mereka dapatkan dengan menggunakan merek terkenal dari pada mereka menggunakan mereknya sendiri.
            Merek terkenal, oleh banyak penulis diibaratkan sebagai golongan VIP (Very Important Person), karena menjadi idaman dan pilihan utama bagi semua lapisan konsumen. Merek tersebut menjadi simbol yang memiliki reputasi tinggi (higher reputasion) dan ikatan mitos (myticalcontext) pada segala lapisan konsumen.

Semakin meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap merek terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar Negara.
Perlindungan merek terkenal diberlakukan baik terhadap barang atau jasa sejenis maupun yang tidak sejenis. Perlindungan bagi merek yang terkenal ini meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu merek orang lain sehingga tidak selayaknya mendapatkan perlindungan hukum. Dari hal tersebut bisa diketahui bahwa perlindungan terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui inisiatif pemilik merek dan dapat juga dilakukan oleh kantor merek yaitu dengan menolak permintaan pendaftaran merek yang sama atau mirip dengan merek terkenal.
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961. Undang-Undang tersebut disusun secara sederhana hanya berjumlah 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek.
Selain itu, asal undang-undang merek tersebut sama dengan undang-undang merek sebelumnya yang ditetapkan oleh Belanda, hal tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian dan politik pada saat itu yang masih memprihatinkan. Seiring dengan perkembangan perdagangan dan industri serta sejalan dengan terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia pada saat itu maka sangketa-sangketa merek mulai muncul.
Dengan pesatnya perkembangan dunia perdagangan banyak sengketa-sengketa merek pada saat itu terutama antara pemilik merek terkenal dengan pengusaha lokal, hal tersebut disebabkan karena :

  1. Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
  2. Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek sampai pada dekade 80-an, maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal dapat kita lihat dari yurisprudensi Mahkamah Agung seperti dalam kasus merek GIORDANO antara Giordano Ltd. melawan Woe Budi Hermanto No. 426 PK / Pdt / 1994, tertanggal  3 November 1995, dari keputusan Mahkamah Agung terdapat perkara tersebut mengandung beberapa prinsip-prinsip sebagi berikut :
  1. Seseorang berkewajiban untuk menegakan prinsip dan iklim perdagangan bebas dan persaingan bebas. Kondisi dan iklim yang sehat dalam perdagangan hanya dapat tercapai manakala semua bangsa menghormati pemilik atau pemegang hak, baik pada pasar domestik maupun pada pasar internasional terlepas dari mana barang itu berasal. Oleh sebab itu siapa saja dilarang untuk melakukan persaingan curang (Unifair Competition) dengan melakukan upaya apa saja (tiruan, reproduksi, terjemahan) terhadap merek orang lain yang dapat mengelabui masyarakat.
  2. Semua tindakan mengelabui dan mengembangkan terhadap sebuah merek yang pada akhirnya akan membahayakan dan merugikan baik untuk pemilik, untuk pemegang hak dan masyarakat (konsumen) haruslah dianggap dan dikualifikasikan


sebagai pelanggaran dengan sengaja dan perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sehat (Unjust Enrichment)
  1. Sebuah merek menunjukan adanya good will yang mengandung nilai nilai moral, material dan komersial. Dengan demikian good will yang melekat pada merek adalah suatu kebendaan yang menerbitkan akibat-akibat sebagai berikut :
v  Setiap merek harus diakui sebagai bentuk kebendaan yang harus dilindungi oleh masyarakat dan penguasa.
v   Setiap pemegang hak mempunyai hak yang eksklusif dan berhak untuk menikmati haknya tersebut.





BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Semakin meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap  merek terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar Negara.

4.2. SARAN
        Dalam menyelesaikan  makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis ini,
adapun saran – saran yg di kemukakan oleh Penulis, yaitu:
1.       Meningat peranan merek sangat penting bagi kita maka pengetahuan masyarakat harus yang relavan terhadap merek
2.      Perlu adanya pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek
3.      Sistem penyimpanan harus didaftar oleh pemiliknya di berbagai Negara yang menciptakan merek tersebut




DAFTAR PUSTAKA
Insan Budi Maulana, Merek Terkenal Menurut TRIPs Agreement, Temu Wicara Merek Terkenal, Direktorat Jenderal HaKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta, Maret 2000.
www.google.com























MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA

v  LEMBAGA KEUANGAN
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya.
v  LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1.  Pasar Modal
 Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
2.  Pasar Uang
      Pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
3.  Koperasi Simpan Pinjam
      Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
4.  Perusahaan Pegadaian
      Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5.   Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
      Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
6.   Perusahaan Asuransi
      Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
7.  Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
      Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
8.  Perusahaan Modal Ventura
      Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
9.   Dana Pensiun
      Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.


10. Perusahaan Pembiayaan Kartu plastik/ Kartu kredit
       Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
v  UANG
¡  Awal uang dikenalkan adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan  tukar  menukar.
¡  Beberapa kendala yang sering dialami sistem barter antara lain:
v  Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
v  Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan
v  Sulit menemukan orang yang mau menemukan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya
v  Sulit  untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat  sesuai dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai  dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang relatif lama

Pengertian
Uang adalah alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa
¡  Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1.       Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2.       Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3.       Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.       Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan

v  KRITERIA  UANG
v  Ada jaminan
v  Disukai umum
v  Nilai yang stabil
v  Mudah disimpan
v  Mudah dibawa
v  Tidak mudah rusak
v  Mudah dibagi
v  Suplai harus elastis

v  Fungsi Uang
v  Alat  Tukar Menukar
v  Satuan Hitung
v  Penimbun Kekayaan
v  Standar Pencicilan Hutang
v  JENIS-JENIS  UANG
Berdasarkan bahan ( Uang Logam – Uang Kertas)
Uang logam : dalam bentuk koin dan dari bahan logam
Uang kertas : dalam bentuk lembaran kertas dan dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Berdasarkan nilai (Bernilai penuh – Tidak bernilai penuh)
Bernilai penuh (full bodied money) : nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money) : nilai intrinsik lebih kecil dari nominal.
¡  Berdasarkan lembaga (Uang Kartal – Uang Giral)
Uang kartal : diterbitkan oleh Bank Sentral, baik uang logam maupun uang kertas.
Uang Giral : diterbitkan oleh Bank Umum, seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
¡  Berdasarkan kawasan (Uang Lokal – Uang Regional – Uang Internasional)
Uang Lokal : berlaku hanya di suatu negara tertentu
Uang Regional : berlaku di kawasan tertentu
Uang Internasional : berlaku antar negara. Dan menjadi standar pembayaran internasional.

v  BANK
¡  Menurut UU  RI  No. 10 Tahun 1998, Bank adalah
“  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
¡  Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, seperti jasa pemindahan uang (transfer), jasa penagihan (inkaso), jasa kliring, penjualan mata uang asing, serta jasa bank lainnya.

v  KEGIATAN-KEGIATAN BANK
¡  Kegiatan Bank Umum
1.        menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2.        menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3.        memberikan jasa-jasa bank
¡  Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
1.        funding
2.        lending
3.        larangan  menerima  simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
¡  Kegiatan Bank campuran dan Bank  Asing
1.        larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2.        kredit  yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3.        memberikan jasa-jasa bank




v  JENIS-JENIS BANK
1.      Dilihat dari Segi Fungsinya
¡  Bank Umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga keuangan lainnya
¡  BPR
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di daerah kecamatan/ pedesaan
2.    Dilihat dari Segi Kepemilikannya
¡  Bank milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI, Bank Mandiri, BRI)
¡   Bank milik swasta nasional : akte pendirian, modal dan keuntungan milik swasta. (BCA,  Bank Danamon, Bank Mega
¡  Bank  milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)
¡  Bank milik asing :  merupakan cabang dari bank dari luar negeri, kepemilikan  swasta asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)
¡  Bank milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan  jg pihak asing. (
3.      Dilihat dari Segi Status
§   Bank Devisa
                Bank yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
§   Bank non-Devisa
                bank yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi  sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
4.     Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
§   Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
menentukan bunga sebagai harga, menentukan fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
§  Bank yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)
       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
       Prinsip jual beli  barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
       Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
       Adanya pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)     

v  PENGGABUNGAN USAHA BANK
¡  Merger
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
¡  Konsolidasi
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
¡  Akuisisi
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank.

v  SUMBER DANA BANK
Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
Setoran modal investor
Cadangan bank
Laba yg belum dibagi
Dana yg berasal dari masyarakat
Simpanan Tabungan
Simpanan Giro
Simpanan Deposito
Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Pinjaman antar bank
Pinjaman dari bank luar negeri
SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)

Pengertian :
¡  Tabungan, simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yg telah disepakati.
¡  Giro, simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
¡  Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.

v  ALOKASI DANA
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
¡  Kepercayaan
¡  Kesepakatan
¡  Jangka waktu
¡  Resiko
¡  Balas jasa

v  TUJUAN KREDIT
¡  Mencari keuntungan
¡  Membantu usaha nasabah
¡  Membantu pemerintah
Penerimaan pajak
Membuka kesempatan kerja
Meningkatkan jumlah barang dan jasa
Menghemat devisa negara
Meningkatkan devisa negara

v  FUNGSI  KREDIT
¡  Meningkatkan daya guna uang
¡  Meningkatkan peredaran dan lalu
 lintas uang.
¡  Meningkatkan daya guna barang
¡  Meningkatkan peredaran barang
¡  Sebagai alat stabilitas ekonomi
¡  Meningkatkan kegairahan berusaha
¡  Meningkatkan pemerataan pendapatan
¡  Meningkatkan  hubungan internasional

v  JENIS KREDIT
1.   Dari segi kegunaan
§  Kredit investasi
§  Kredit modal kerja
2.  Dari segi tujuan kredit
§  Kredit produktif
§  Kredit konsumtif
§  Kredit perdagangan
3.   Dari segi jangka waktu
¡  Kredit jangka pendek
¡  Kredit jangka panjang
¡  Kredit jangka menengah
4.  Dari segi jaminan
§  Kredit dengan jaminan
§  Kredit tanpa jaminan
5.  Dari segi sektor usaha
§  Kredit pertanian
§  Kredit peternakan
§  Kredit industri
¡  Kredit pertambangan
¡  Kredit pendidikan
¡  Kredit perumahan
¡  Kredit profesi
¡  Dan sektor lainnya

v  PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Prinsip pemberian kredit dikenal dengan Analisis 5C dan 7P
5C
1.       Character
2.       Capacity
3.       Capital
4.       Colleteral
5.       Condition
7P
1.       Personality
2.       Party
3.       Perpose
4.       Prospect
5.       Payment
6.       Profitability
7.       Protection

v  BUNGA BANK
¡  Bunga Simpanan
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
¡  Bunga Pinjaman
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1.       Kebutuhan dana
2.       Persaingan
3.       Kebijaksanaan pemerintah
4.       Target laba yg diinginkan
5.       Jangka waktu
6.       Kualitas jaminan
7.       Reputasi perusahaan
8.       Produk yg kompetitif
9.       Hubungan baik
10.   Jaminan pihak ketiga

v  JASA BANK LAINNYA
TRANSFER
KLIRING
INKASO
SAFE DEPOSIT BOX
BANK CARD
TRAVELLERS CHEQUE
LETTER OF CREDIT (L/C)
BANK GARANSI
PEMBAYARAN

¡  TRANSFER
jasa pengiriman uang melalui bank, antar bank yg sama maupun bank lain.


¡  SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda berharga.
¡  BANK CARD
kartu plastik yg diberikan bank yg dapar dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .
¡  KLIRING
                jasa penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan dikliringkan di lembaga kliring.
                Jenis Kliring :
                Kliring Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
                Tujuan Kliring :
        untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
       Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
¡  INKASO
                jasa bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
¡  TRAVELLERS CHEQUE
                cek perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
¡  LETTER OF CREDIT (L/C)- Documentary credit
suatu pernyataan darii bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).