v LEMBAGA
KEUANGAN
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan,
menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya.
v
LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan & melakukan
transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor).
Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
2. Pasar Uang
Pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana (jangka pendek)
3. Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari para anggotanya
kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat umum
4. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pembiayaan barang-barang modal yang
diinginkan nasabahnya.
6. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan
dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang
diterimanya.
7. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang usahanya mengambil alih
pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah
perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang
membutuhkan (bentuk fee)
8. Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
9. Dana Pensiun
Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu
perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
10. Perusahaan Pembiayaan Kartu
plastik/ Kartu kredit
Sebagai pengganti uang tunai yang dapat
dipergunakan untuk berbagai keperluan.
v
UANG
¡ Awal
uang dikenalkan adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar
menukar.
¡ Beberapa
kendala yang sering dialami sistem barter antara lain:
v Sulit
menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang
diinginkan
v Sulit
untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang
diinginkan
v Sulit
menemukan orang yang mau menemukan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau
sebaliknya
v Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan
pada saat yang cepat sesuai dengan
keinginan, kadang memerlukan waktu yang mau ditukarkan pada saat yang cepat
sesuai dengan keinginan, kadang
memerlukan waktu yang relatif lama
Pengertian
Uang adalah alat pembayaran dalam suatu
wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau alat untuk melakukan
pembelian barang dan jasa
¡ Manfaat
yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1. Memepermudah
untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2. Mempermudah
dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3. Memperlancar
proses perdagangan secara luas
4. Digunakan
sebagai tempat menimbun kekayaan
v
KRITERIA
UANG
v Ada
jaminan
v Disukai
umum
v Nilai
yang stabil
v Mudah
disimpan
v Mudah
dibawa
v Tidak
mudah rusak
v Mudah
dibagi
v Suplai
harus elastis
v
Fungsi Uang
v
Alat
Tukar Menukar
v
Satuan Hitung
v
Penimbun Kekayaan
v
Standar Pencicilan Hutang
v JENIS-JENIS UANG
Berdasarkan bahan ( Uang Logam – Uang
Kertas)
Uang logam : dalam bentuk koin dan dari
bahan logam
Uang kertas : dalam bentuk lembaran kertas
dan dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Berdasarkan nilai (Bernilai penuh – Tidak
bernilai penuh)
Bernilai penuh (full bodied money) : nilai
intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
Tidak bernilai penuh (representatif full
bodied money) : nilai intrinsik lebih kecil dari nominal.
¡ Berdasarkan
lembaga (Uang Kartal – Uang Giral)
Uang kartal : diterbitkan oleh Bank
Sentral, baik uang logam maupun uang kertas.
Uang Giral : diterbitkan oleh Bank Umum,
seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
¡ Berdasarkan
kawasan (Uang Lokal – Uang Regional – Uang Internasional)
Uang Lokal : berlaku hanya di suatu negara
tertentu
Uang Regional : berlaku di kawasan tertentu
Uang Internasional : berlaku antar negara.
Dan menjadi standar pembayaran internasional.
v
BANK
¡ Menurut
UU RI
No. 10 Tahun 1998, Bank adalah
“
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”
¡ Perbankan
juga melakukan kegiatan jasa-jasa untuk mendukung kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana, seperti jasa pemindahan uang (transfer), jasa penagihan
(inkaso), jasa kliring, penjualan mata uang asing, serta jasa bank lainnya.
v
KEGIATAN-KEGIATAN BANK
¡ Kegiatan
Bank Umum
1. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. memberikan jasa-jasa bank
¡ Kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat
1. funding
2. lending
3. larangan
menerima simpanan giro, mengikuti
kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
¡ Kegiatan
Bank campuran dan Bank Asing
1. larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2. kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3. memberikan jasa-jasa bank
v
JENIS-JENIS BANK
1.
Dilihat dari Segi Fungsinya
¡ Bank
Umum
Bank yang bertugas melayani seluruh
jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan
maupun lembaga keuangan lainnya
¡ BPR
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil
di daerah kecamatan/ pedesaan
2.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
¡ Bank
milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI,
Bank Mandiri, BRI)
¡ Bank milik swasta nasional : akte pendirian,
modal dan keuntungan milik swasta. (BCA,
Bank Danamon, Bank Mega
¡ Bank milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki
oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)
¡ Bank
milik asing : merupakan cabang dari bank
dari luar negeri, kepemilikan swasta
asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)
¡ Bank
milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan jg pihak asing. (
3.
Dilihat dari Segi Status
§ Bank Devisa
Bank
yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata
uang asing secara keseluruhan.
§ Bank non-Devisa
bank
yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas
negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar
negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
4.
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
§ Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
menentukan bunga sebagai harga, menentukan
fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
§ Bank
yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)
• Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
• Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah)
• Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
• Adanya
pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina)
v
PENGGABUNGAN USAHA BANK
¡ Merger
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan
tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya
tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
¡ Konsolidasi
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan
mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi
terlebih dahulu.
¡ Akuisisi
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang
berakibat pengendalian terhadap bank.
v
SUMBER DANA BANK
Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
Setoran modal investor
Cadangan bank
Laba yg belum dibagi
Dana yg berasal dari masyarakat
Simpanan Tabungan
Simpanan Giro
Simpanan Deposito
Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Pinjaman antar bank
Pinjaman dari bank luar negeri
SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)
Pengertian :
¡ Tabungan,
simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yg telah disepakati.
¡ Giro,
simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek,
bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
¡ Deposito,
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.
v
ALOKASI DANA
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
¡ Kepercayaan
¡ Kesepakatan
¡ Jangka
waktu
¡ Resiko
¡ Balas
jasa
v
TUJUAN KREDIT
¡ Mencari
keuntungan
¡ Membantu
usaha nasabah
¡ Membantu
pemerintah
Penerimaan pajak
Membuka kesempatan kerja
Meningkatkan jumlah barang dan jasa
Menghemat devisa negara
Meningkatkan devisa negara
v
FUNGSI
KREDIT
¡ Meningkatkan
daya guna uang
¡ Meningkatkan
peredaran dan lalu
lintas uang.
¡ Meningkatkan
daya guna barang
¡ Meningkatkan
peredaran barang
¡ Sebagai
alat stabilitas ekonomi
¡ Meningkatkan
kegairahan berusaha
¡ Meningkatkan
pemerataan pendapatan
¡ Meningkatkan hubungan internasional
v
JENIS KREDIT
1.
Dari segi kegunaan
§ Kredit
investasi
§ Kredit
modal kerja
2.
Dari segi tujuan kredit
§ Kredit
produktif
§ Kredit
konsumtif
§ Kredit
perdagangan
3.
Dari segi jangka waktu
¡ Kredit
jangka pendek
¡ Kredit
jangka panjang
¡ Kredit
jangka menengah
4.
Dari segi jaminan
§ Kredit
dengan jaminan
§ Kredit
tanpa jaminan
5.
Dari segi sektor usaha
§ Kredit
pertanian
§ Kredit
peternakan
§ Kredit
industri
¡ Kredit
pertambangan
¡ Kredit
pendidikan
¡ Kredit
perumahan
¡ Kredit
profesi
¡ Dan
sektor lainnya
v
PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Prinsip pemberian kredit dikenal dengan
Analisis 5C dan 7P
5C
1. Character
2. Capacity
3. Capital
4. Colleteral
5. Condition
7P
1. Personality
2. Party
3. Perpose
4. Prospect
5. Payment
6. Profitability
7. Protection
v
BUNGA BANK
¡ Bunga
Simpanan
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau
balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
¡ Bunga
Pinjaman
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1. Kebutuhan
dana
2. Persaingan
3. Kebijaksanaan
pemerintah
4. Target
laba yg diinginkan
5. Jangka
waktu
6. Kualitas
jaminan
7. Reputasi
perusahaan
8. Produk
yg kompetitif
9. Hubungan
baik
10. Jaminan
pihak ketiga
v
JASA BANK LAINNYA
TRANSFER
KLIRING
INKASO
SAFE DEPOSIT BOX
BANK CARD
TRAVELLERS CHEQUE
LETTER OF CREDIT (L/C)
BANK GARANSI
PEMBAYARAN
¡ TRANSFER
jasa pengiriman uang melalui bank, antar
bank yg sama maupun bank lain.
¡ SAFE
DEPOSIT BOX (SDB)
penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada
nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda berharga.
¡ BANK
CARD
kartu plastik yg diberikan bank yg dapar
dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .
¡ KLIRING
jasa
penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan
dikliringkan di lembaga kliring.
Jenis
Kliring :
Kliring
Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
Tujuan
Kliring :
•
untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
•
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang
dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
¡ INKASO
jasa
bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
¡ TRAVELLERS
CHEQUE
cek
perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
¡ LETTER
OF CREDIT (L/C)- Documentary credit
suatu pernyataan darii bank atas
permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah
uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar