Kamis, 07 Maret 2013

MAKALAH ASPEK HUKUM BISNIS


KATA PENGANTAR

Salam sejahtera, Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan kasihnya sehingga penulis bisa menyelesaikan Makalah sesuai dengan harapan. Dalam Makalah ini penulis membahas tentang “ PERLINDUNGAN MEREK “
Adapun penulisan Makalah ini merupakan salah satu syarat mengikuti Ujian Akhir Semester di Akademi Sekretari Manajemen.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan Makalah ini karena keterbatasan akan pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki, namun demikian penulis berharap semoga dengan Tugas Makalah ini dapat dijadikan sebagai sumbangan pikiran bagi semua pihak
Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terimah kasih yang sebesar – besarnya kepada :
1.      Bapak Suparno selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis yang telah bersusah paya memberikan ilmu kepada penulis
2.      Kedua orang tuaku tercinta  yang telah memberikan kasih sayang do’a serta dukungan berupa moril mauppin materil sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik.
3.      Teman – teman seperjuangan yang selalu bersama – sama berjuang dalam keadaan suka maupun duka.
Akhir kata dan kerendahan hati, penulis menyadari bahwa Tugas Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat Penulis harapkan kesempurnaan Tugas Makalah ini.


Jakarta, November 2011
Penulis

        MOH.IRFAN





DAFTAR ISI


                                     Halaman Judul.............................................................................   i
                                     Kata Pengantar............................................................................   ii
                                     Daftar Isi.....................................................................................   iii

                                     BAB I        PENDAHULUAN

                                        1.1    Latar Belakang........................................................... 

                                      BAB II      PERMASALAHAN.............................................  

                                         2.1    Identifikasi Masalah...................................................
                                         2.2    Tujuan dan Kegunaan Penelitian................................
                                         2.3    Tinjauan Pustaka........................................................

                                       BAB III     PEMBAHASAN...................................................

                                       BAB IV     PENUTUP...........................................................

                                          4.1    Kesimpulan................................................................
                                          4.2    Saran............................................................................

                                         DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  LATAR BELAKANG MASALAH
Diera globalisasi ini Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli. Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut.
Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.




 Jika dilihat dari sisi hukum hal itu sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena Negara Indonesia sudah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapakan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization)


BAB II
PERMASALAHAN
2.1  Identifikasi Masalah
Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa banyak sekali permasalahan disekitar hak atas kekayaan intelektual khususnya mengenai merek, walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tetapi dalam kenyataannya masih juga terjadi penyimpangan-penyimpangan, padahal dengan adanya hukum diharapkan terciptanya suatu kepastian  dan keadilan bagi semuanya.
Berdasarkan uraian diatas maka peneliti melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perlindungan terhadap merek terkenal..?
2.      Bagaimanakah perlindungan bagi konsumen terhadap pemanfaatan merek terkenal oleh industri..?
3.      Apakah Hukum Positif yang ada memberikan perlindungan bagi merek terkenal sesuai dengan konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi..?
2.2. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum bidang Hak  atas Intelektual (HaKI) inklusif Hukum Merek yang merupakan salah satu objek kajian Hukum Ekonomi.

Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap merek terkenal ynag dilakukan oleh kalangan industri.
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap konsumen terhadap tindakan industri yang memanfaatkan merek-merek terkenal.
3.      Untuk mengetahui sejauh mana konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi dan menjadi hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan dan keadilan terhadap konsumen.
 Apabila tujuan penelitian tercapai, diharapkan penelitian ini akan berguna untuk :
1.   Secara Teoritis
Memberikan manfaat bagi pengembangan Ilmu Hukum khususnya hukum ekonomi dalam bidang Hak atas Intelektual inklusif tentang merek terkenal dan mengenai perlindungan konsumen.
2.   Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah selaku pemegang otoritas yang berwenang membuat peraturan hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual khususnya tentang merek terkenal dan juga penegakan hukum merek agar tercipta.
2.3.  Tinjauan Pustaka
Suatu merek bagi produsen barang atau jasa sangat penting, karena berfungsi untuk membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya serta berfungsi sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, citra reputasi maupun bonafiditas diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya yang sejenis.

Bagi konsumen dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada dipasaran melalui merek dapat diketahui kualitas dan asal-usul dari barang tersebut.
Dalam kamus bahasa Indonesia Merek diartikan sebagai tanda yang dikenalkan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb) pada barang barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal atau cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Secara yuridis pengertian merek tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.



BAB III
PEMBAHASAN
Dalam dunia perdagangan terdapat perbedaan tingkat derajat sentuhan kemashuran  yang dimiliki oleh merek, tingkatan merek tersebut dimulai dari merek biasa atau “normal mark” kemudian merek terkenal atau “well-known mark” dan yang tertinggi ialah merek termashur atau “famous mark”.
Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal tetapi harus juga dapat berfungsi sebagai tanda pembeda yang jelas. Agar suatu lambang yang mungkin berbentuk lukisan atau gambar dan sebagainya bisa dibedakan dengan tanda atau lambang yang dipakai oleh orang lain, maka lambang tersebut harus mempunyai ciri khusus yang dilekatkan pada suatu benda atau barang yang merupakan media sehingga melahirkan suatu tanda tadi menjadi merek. Supaya produk atau jasa yang dibubuhi lambang tertentu bisa berkembang menjadi merek yang melambangkan simbol dan mitos maka barang yang bersangkutan harus dikenal secara umum baik pada suatu negara tertentu maupun dikenal secara intenasional.
            Tujuan dari penggunaan merek adalah untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, maka dari perlindungan merek pada dasarnya tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Masalah perlindungan merek terkenal merupakan topik yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga menjadi masalah di negara-negara lain. Merek terkenal memang menimbulkan magnet tersendiri bagi para pengusaha besar, menengah atau pengusaha kecil, hal itu tidak terlepas dari faktor profil (keuntungan) yang akan mereka dapatkan dengan menggunakan merek terkenal dari pada mereka menggunakan mereknya sendiri.
            Merek terkenal, oleh banyak penulis diibaratkan sebagai golongan VIP (Very Important Person), karena menjadi idaman dan pilihan utama bagi semua lapisan konsumen. Merek tersebut menjadi simbol yang memiliki reputasi tinggi (higher reputasion) dan ikatan mitos (myticalcontext) pada segala lapisan konsumen.

Semakin meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap merek terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar Negara.
Perlindungan merek terkenal diberlakukan baik terhadap barang atau jasa sejenis maupun yang tidak sejenis. Perlindungan bagi merek yang terkenal ini meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu merek orang lain sehingga tidak selayaknya mendapatkan perlindungan hukum. Dari hal tersebut bisa diketahui bahwa perlindungan terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui inisiatif pemilik merek dan dapat juga dilakukan oleh kantor merek yaitu dengan menolak permintaan pendaftaran merek yang sama atau mirip dengan merek terkenal.
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961. Undang-Undang tersebut disusun secara sederhana hanya berjumlah 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek.
Selain itu, asal undang-undang merek tersebut sama dengan undang-undang merek sebelumnya yang ditetapkan oleh Belanda, hal tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian dan politik pada saat itu yang masih memprihatinkan. Seiring dengan perkembangan perdagangan dan industri serta sejalan dengan terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia pada saat itu maka sangketa-sangketa merek mulai muncul.
Dengan pesatnya perkembangan dunia perdagangan banyak sengketa-sengketa merek pada saat itu terutama antara pemilik merek terkenal dengan pengusaha lokal, hal tersebut disebabkan karena :

  1. Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
  2. Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek sampai pada dekade 80-an, maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal dapat kita lihat dari yurisprudensi Mahkamah Agung seperti dalam kasus merek GIORDANO antara Giordano Ltd. melawan Woe Budi Hermanto No. 426 PK / Pdt / 1994, tertanggal  3 November 1995, dari keputusan Mahkamah Agung terdapat perkara tersebut mengandung beberapa prinsip-prinsip sebagi berikut :
  1. Seseorang berkewajiban untuk menegakan prinsip dan iklim perdagangan bebas dan persaingan bebas. Kondisi dan iklim yang sehat dalam perdagangan hanya dapat tercapai manakala semua bangsa menghormati pemilik atau pemegang hak, baik pada pasar domestik maupun pada pasar internasional terlepas dari mana barang itu berasal. Oleh sebab itu siapa saja dilarang untuk melakukan persaingan curang (Unifair Competition) dengan melakukan upaya apa saja (tiruan, reproduksi, terjemahan) terhadap merek orang lain yang dapat mengelabui masyarakat.
  2. Semua tindakan mengelabui dan mengembangkan terhadap sebuah merek yang pada akhirnya akan membahayakan dan merugikan baik untuk pemilik, untuk pemegang hak dan masyarakat (konsumen) haruslah dianggap dan dikualifikasikan


sebagai pelanggaran dengan sengaja dan perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sehat (Unjust Enrichment)
  1. Sebuah merek menunjukan adanya good will yang mengandung nilai nilai moral, material dan komersial. Dengan demikian good will yang melekat pada merek adalah suatu kebendaan yang menerbitkan akibat-akibat sebagai berikut :
v  Setiap merek harus diakui sebagai bentuk kebendaan yang harus dilindungi oleh masyarakat dan penguasa.
v   Setiap pemegang hak mempunyai hak yang eksklusif dan berhak untuk menikmati haknya tersebut.





BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Semakin meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap  merek terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar Negara.

4.2. SARAN
        Dalam menyelesaikan  makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis ini,
adapun saran – saran yg di kemukakan oleh Penulis, yaitu:
1.       Meningat peranan merek sangat penting bagi kita maka pengetahuan masyarakat harus yang relavan terhadap merek
2.      Perlu adanya pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek
3.      Sistem penyimpanan harus didaftar oleh pemiliknya di berbagai Negara yang menciptakan merek tersebut




DAFTAR PUSTAKA
Insan Budi Maulana, Merek Terkenal Menurut TRIPs Agreement, Temu Wicara Merek Terkenal, Direktorat Jenderal HaKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta, Maret 2000.
www.google.com























Tidak ada komentar: