KATA PENGANTAR
Salam sejahtera,
Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan kasihnya sehingga
penulis bisa menyelesaikan Makalah sesuai dengan harapan. Dalam Makalah ini
penulis membahas tentang “ PERLINDUNGAN MEREK “
Adapun penulisan Makalah ini merupakan salah satu syarat
mengikuti Ujian Akhir Semester di Akademi Sekretari Manajemen.
Penulis menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan Makalah ini karena
keterbatasan akan pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki, namun demikian
penulis berharap semoga dengan Tugas Makalah ini dapat dijadikan sebagai
sumbangan pikiran bagi semua pihak
Dalam kesempatan
ini penulis tidak lupa menyampaikan terimah kasih yang sebesar – besarnya
kepada :
1.
Bapak Suparno
selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis yang telah bersusah paya
memberikan ilmu kepada penulis
2.
Kedua orang tuaku
tercinta yang telah memberikan kasih
sayang do’a serta dukungan berupa moril mauppin materil sehingga penulis dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan baik.
3.
Teman – teman
seperjuangan yang selalu bersama – sama berjuang dalam keadaan suka maupun
duka.
Akhir kata dan
kerendahan hati, penulis menyadari bahwa Tugas Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
Penulis harapkan kesempurnaan Tugas Makalah ini.
Jakarta, November 2011
Penulis
MOH.IRFAN
DAFTAR ISI
Halaman
Judul............................................................................. i
Kata
Pengantar............................................................................ ii
Daftar
Isi..................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang...........................................................
BAB II PERMASALAHAN.............................................
2.1 Identifikasi
Masalah...................................................
2.2 Tujuan dan
Kegunaan Penelitian................................
2.3 Tinjauan
Pustaka........................................................
BAB III PEMBAHASAN...................................................
BAB IV PENUTUP...........................................................
4.1 Kesimpulan................................................................
4.2 Saran............................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Diera globalisasi ini Pemanfaatan merek-merek terkenal
pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena
menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek
terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis
ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang
mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan
yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan
yang asli. Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek
terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain
itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau
mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak
perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat
menghasilkan produk yang selalu up to
date, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk
pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut.
Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan
yang cukup besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga
didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Jika dilihat dari sisi hukum hal itu
sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena Negara Indonesia sudah
meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang
telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 sesuai dengan kesepakatan
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus
menerapakan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit
Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs
tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota
dari WTO (Word Trade Organization)
BAB
II
PERMASALAHAN
2.1 Identifikasi
Masalah
Dari hal-hal
yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa banyak
sekali permasalahan disekitar hak atas kekayaan intelektual khususnya mengenai
merek, walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tetapi dalam kenyataannya
masih juga terjadi penyimpangan-penyimpangan, padahal dengan adanya hukum
diharapkan terciptanya suatu kepastian dan keadilan bagi semuanya.
Berdasarkan uraian
diatas maka peneliti melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana perlindungan terhadap merek terkenal..?
2.
Bagaimanakah perlindungan bagi konsumen terhadap
pemanfaatan merek terkenal oleh industri..?
3.
Apakah Hukum Positif yang ada memberikan perlindungan
bagi merek terkenal sesuai dengan konvensi-konvensi Internasional yang telah
diratifikasi..?
2.2. Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah
ilmu pengetahuan hukum bidang Hak atas Intelektual (HaKI) inklusif Hukum
Merek yang merupakan salah satu objek kajian Hukum Ekonomi.
Disamping
itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penelitian ini
adalah :
1.
Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap
merek terkenal ynag dilakukan oleh kalangan industri.
2.
Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap
konsumen terhadap tindakan industri yang memanfaatkan merek-merek terkenal.
3.
Untuk mengetahui sejauh mana konvensi-konvensi
Internasional yang telah diratifikasi dan menjadi hukum positif di Indonesia
memberikan perlindungan dan keadilan terhadap konsumen.
Apabila tujuan penelitian tercapai, diharapkan
penelitian ini akan berguna untuk :
1. Secara Teoritis
Memberikan
manfaat bagi pengembangan Ilmu Hukum khususnya hukum ekonomi dalam bidang Hak
atas Intelektual inklusif tentang merek terkenal dan mengenai perlindungan
konsumen.
2.
Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah selaku
pemegang otoritas yang berwenang membuat peraturan hukum bidang Hak atas
Kekayaan Intelektual khususnya tentang merek terkenal dan juga penegakan hukum
merek agar tercipta.
2.3. Tinjauan Pustaka
Suatu merek
bagi produsen barang atau jasa sangat penting, karena berfungsi untuk
membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya serta berfungsi
sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, citra reputasi maupun bonafiditas
diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya yang sejenis.
Bagi
konsumen dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada dipasaran melalui
merek dapat diketahui kualitas dan asal-usul dari barang tersebut.
Dalam kamus bahasa Indonesia Merek
diartikan sebagai tanda yang dikenalkan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb)
pada barang barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal atau cap (tanda) yang
menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Secara yuridis pengertian merek
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam dunia perdagangan terdapat
perbedaan tingkat derajat sentuhan kemashuran yang dimiliki oleh merek,
tingkatan merek tersebut dimulai dari merek biasa atau “normal mark”
kemudian merek terkenal atau “well-known mark” dan yang tertinggi
ialah merek termashur atau “famous mark”.
Merek tidak hanya berfungsi sebagai
tanda pengenal tetapi harus juga dapat berfungsi sebagai tanda pembeda yang
jelas. Agar suatu lambang yang mungkin berbentuk lukisan atau gambar dan
sebagainya bisa dibedakan dengan tanda atau lambang yang dipakai oleh orang
lain, maka lambang tersebut harus mempunyai ciri khusus yang dilekatkan pada
suatu benda atau barang yang merupakan media sehingga melahirkan suatu tanda
tadi menjadi merek. Supaya produk atau jasa yang dibubuhi lambang tertentu bisa
berkembang menjadi merek yang melambangkan simbol dan mitos maka barang yang bersangkutan
harus dikenal secara umum baik pada suatu negara tertentu maupun dikenal secara
intenasional.
Tujuan dari penggunaan merek adalah
untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sangat diperlukan
dalam pelaksanaan pembangunan, maka dari perlindungan merek pada dasarnya tidak
hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan
masyarakat luas sebagai konsumen.
Masalah perlindungan merek terkenal
merupakan topik yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga menjadi
masalah di negara-negara lain. Merek terkenal memang menimbulkan magnet
tersendiri bagi para pengusaha besar, menengah atau pengusaha kecil, hal itu
tidak terlepas dari faktor profil (keuntungan) yang akan mereka dapatkan dengan
menggunakan merek terkenal dari pada mereka menggunakan mereknya sendiri.
Merek terkenal, oleh banyak penulis
diibaratkan sebagai golongan VIP (Very Important Person), karena
menjadi idaman dan pilihan utama bagi semua lapisan konsumen. Merek tersebut
menjadi simbol yang memiliki reputasi tinggi (higher reputasion) dan
ikatan mitos (myticalcontext) pada segala lapisan konsumen.
Semakin meningkat peranan merek
dalam dunia usaha maka penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena
masing-masing negara-negara menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan
dalam menentukan apa yang disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal
berhadapan dengan kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki
secara global, oleh karena itu perlindungan terhadap merek terkenal secara
khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual secara umum
menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar Negara.
Perlindungan merek terkenal
diberlakukan baik terhadap barang atau jasa sejenis maupun yang tidak sejenis.
Perlindungan bagi merek yang terkenal ini meliputi semua jenis barang dan jasa,
sehingga peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh
“itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng
keterkenalan suatu merek orang lain sehingga tidak selayaknya mendapatkan
perlindungan hukum. Dari hal tersebut bisa diketahui bahwa perlindungan
terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui inisiatif
pemilik merek dan dapat juga dilakukan oleh kantor merek yaitu dengan
menolak permintaan pendaftaran merek yang sama atau mirip dengan merek
terkenal.
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai
Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun
1961. Undang-Undang tersebut disusun secara sederhana hanya berjumlah 24 pasal
dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek.
Selain itu, asal undang-undang merek
tersebut sama dengan undang-undang merek sebelumnya yang ditetapkan oleh
Belanda, hal tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian dan politik pada
saat itu yang masih memprihatinkan. Seiring dengan perkembangan perdagangan dan
industri serta sejalan dengan terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia
pada saat itu maka sangketa-sangketa merek mulai muncul.
Dengan pesatnya perkembangan dunia
perdagangan banyak sengketa-sengketa merek pada saat itu terutama antara
pemilik merek terkenal dengan pengusaha lokal, hal tersebut disebabkan karena :
- Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha
nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk
digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
- Pemilik merek terkenal belum atau tidak
mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek sampai pada
dekade 80-an, maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan
Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang
lain”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka banyak sekali pemilik
merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula
perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan
merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri
Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap
pemilik merek-merek terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal
dapat kita lihat dari yurisprudensi Mahkamah Agung seperti dalam kasus merek
GIORDANO antara Giordano Ltd. melawan Woe Budi Hermanto No. 426 PK / Pdt /
1994, tertanggal 3 November 1995, dari keputusan Mahkamah Agung terdapat
perkara tersebut mengandung beberapa prinsip-prinsip sebagi berikut :
- Seseorang berkewajiban untuk menegakan prinsip
dan iklim perdagangan bebas dan persaingan bebas. Kondisi dan iklim yang
sehat dalam perdagangan hanya dapat tercapai manakala semua bangsa
menghormati pemilik atau pemegang hak, baik pada pasar domestik maupun
pada pasar internasional terlepas dari mana barang itu berasal. Oleh sebab
itu siapa saja dilarang untuk melakukan persaingan curang (Unifair
Competition) dengan melakukan upaya apa saja (tiruan, reproduksi,
terjemahan) terhadap merek orang lain yang dapat mengelabui masyarakat.
- Semua tindakan mengelabui dan mengembangkan
terhadap sebuah merek yang pada akhirnya akan membahayakan dan merugikan
baik untuk pemilik, untuk pemegang hak dan masyarakat (konsumen) haruslah
dianggap dan dikualifikasikan
sebagai pelanggaran dengan sengaja
dan perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sehat (Unjust Enrichment)
- Sebuah merek menunjukan adanya good will yang
mengandung nilai nilai moral, material dan komersial. Dengan demikian good
will yang melekat pada merek adalah suatu kebendaan yang menerbitkan
akibat-akibat sebagai berikut :
v Setiap merek
harus diakui sebagai bentuk kebendaan yang harus dilindungi oleh masyarakat dan
penguasa.
v Setiap pemegang hak mempunyai hak yang
eksklusif dan berhak untuk menikmati haknya tersebut.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Semakin meningkat peranan merek dalam dunia usaha maka
penggunaan merek terkenal meningkat pula, karena masing-masing negara-negara
menerapkan kriteria yang berbeda dan bertentangan dalam menentukan apa yang
disebut dengan merek terkenal. Pemilik merek terkenal berhadapan dengan
kebutuhan untuk melindungi merek merek yang mereka miliki secara global, oleh
karena itu perlindungan terhadap merek
terkenal secara khusus dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual
secara umum menjadi faktor yang paling penting dalam hubungan perdagangan antar
Negara.
4.2. SARAN
Dalam menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis ini,
adapun saran
– saran yg di kemukakan oleh Penulis, yaitu:
1.
Meningat peranan merek sangat penting bagi
kita maka pengetahuan masyarakat harus yang relavan terhadap merek
2.
Perlu adanya pengetahuan masyarakat
terhadap promosi merek
3.
Sistem penyimpanan harus didaftar
oleh pemiliknya di berbagai Negara yang menciptakan merek tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Insan Budi Maulana, Merek
Terkenal Menurut TRIPs Agreement, Temu Wicara Merek Terkenal, Direktorat
Jenderal HaKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta, Maret
2000.
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar